Edisi 29

Pada hakikatnya, peradaban manusia memang tak bisa terlepas dengan interaksi sosial dan komunikasi. Terlebih setelah derasnya arus globalisasi yang mencuat pada abad 20 ini. Perkembangan arus globalisasi yang dimulai dari media pemberitaan baik melalui koran, televisi atau pun secara online nampaknya telah mempengaruhi pola pikir dan gaya hidup dinamika masyarakat secara umum.
Tak bisa di pungkiri, arus globalisasi juga telah mempermudah masyarakat untuk mengakses berita atau informasi dengan instan.
Akan tetapi, hal ini juga tidak bisa di elakkan bahwa tindak kejahatan di sosial media yang merupakan aternatif instan dalam melancarkan aksi kriminal (cyber crime) pun menjadi mudah dan relatif gampang.
Khususnya dalam media penyiaran dan pemberitaan, telah banyak ditemukan situs yang mengancam ketenangan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Sebagaimana yang dilansir dari CNN Indonesia, sepanjang tahun 2016 lalu, KOMINFO telah menemukan hampir 800 ribu situs yang menyediakan informasi yang tidak sesuai fakta (hoax) alias palsu dan secara tidak langsung telah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat.
Tentu dalam hal ini, pemerintah dengan sigap menyikapinya dengan mengeluarkan UU ITE yakni tentang aturan bermedia sosial, tepatnya pada UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang berkaitan tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, dan kurungan dalam kurun waktu paling lama 4 tahun penjara dan sanksi berupa uang tunai Rp 750 juta.
Akan tetapi, jelas bahwa setiap waktu penyebaran berita hoax yang selalu mengintai dan menghantui hiruk pikuk kehidupan masyarakat, nampaknya tak bisa di basmi dengan mudah. Selain “menginflasi” terhadap kemajuan bangsa dan kehidupan masyarakat, hoax pun akan berimbas terhadap jurnalis yang memiliki tanggung jawab dan menyampaikan berita yang aktual dan faktual terhadap masyarakat, sehingga hoax tidak bisa dikategorikan sebagai ancaman sebelah mata, perlu adanya aksi nyata dan kontribusi bersama untuk membasmi perkembangan hoax agar status kemanaan bangsa menjadi… Baca selengkapnya (klik gambar)