Edisi 32

Memasuki perkembangan zaman yang menuntut adanya relevansi sejalur dengan beralihnya zaman, menuntut pendidikan di Indonesia untuk merubah dirinya agar tidak stagnan, diam di tempat tanpa kemajuan. Akhirnya, perubahan demi perubahan digencarkan mulai dari merubah kurikulum negeri, memberdayakan pasal-pasal pendidikan demi memusnahkan ketidakselarasan yang mungkin terjadi, serta mengganti kementerian pendidikan, guna memperoleh angin yang lebih segar untuk prospek pendidikan kedepannya. Akhirnya, akhir-akhir ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem telah resmi mengeluarkan simulasi baru berupa merdeka belajar bagi para siswa yang masih menempuh pendidikan. Sistem Merdeka Belajar yang diusung tersebut berisikan tentang kemerdekaan belajar dan mengajar yang berlaku bagi guru dan murid. Ada empat poin dalam konsep merdeka belajar yakni Ujian Nasinal Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Pada salah satu poin tersebut terdapat kebijakan yang merubah sejarah. Poin tersebut tersebut adalah penghapusan Ujian Nasional (UN). Istilah UN yang telah mengakar ditengah siswa dan pengajar sebelum adanya gebrakan merdeka belajar sebagai penentu kehidupan terang bagi penerima nilai tinggi dan derita bagi penerima nilai rendah. Seakan gebrakan tersebut menjadi angin segar, sebab momok menakutkan akhir tahun ajaran ini telah diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Kebijakan ini pun menuai beberapa tanggapan antara beberapa pihak. Yang jelas kebijakan ini akan tetap diberlakukan pada tahun ajaran 2020-2021. Di satu sisi, pihak yang akan diperkirakan mengalami kerugian adalah Bimbingan Belajar (Bimbel). Keberadaan bimbel di tengah merdeka belajar masih dalam tahap tanda tanya, karena bimbel adalah lembaga teramai yang sering dikunjungi siswa saat mendekati… Baca selengkapnya (klik gambar)