Edisi 35

Sesaat, ketika mendengar kata pesantren maka pikiran seseorang akan langsung menyajikan sebuah gedung yayasan yang di dalamnya terdapat banyak gedung-gedung pendidikan dan sekelompok para santri atau identik dengan nama kaum sarungan menetap di sana. Eksistensi pesantren sedari dulu telah tampak bahkan ketika erajaan-kerajaan nusantara masih kokoh bertumpu hingga kemerdekaan Indonesia bisa kita rasakan sampai era sekarang. Hal tersebut pun juga didukung dengan keberadaannya secara historis. Dalam jurnal Al-Ta’dib (Vol.6 No.2, 2013), Sejarah Pesantren di Indonesia yang ditulis oleh Herman DM, pesantren hanya berasal dari beberapa santri yang ingin menimba ilmu agama pada tokoh agama yang biasa disebut kiai, para santri hanya tinggal di ubuk atau cangkruk. Pondok pesantren yang juga bagian dari local genius penduduk Nusantara, lahir dari perpaduan antara budaya lokal dengan budaya bangsa ehingga menghasilkan produk baru yang matang dan lebih unggul dari produk sebelumnya. Terbukti pondok pesantren mampu berdiri kokoh dari masa ke masa, dan mampu menancapkan pengaruh yang melekat di masyarakat. Tentu hal ini adalah bagian aspirasi yang menjadi cerminan dari keinginan dan kepentingan umat islam yang dipersentasikan oleh pondok pesantren sebagai basis kultural dan pendidikan. Umat islam yang memiliki nilai kesejarahan sangat strategis sehingga kemudian menjadikan Indonesia sebagai negeri mayoritas muslim terbesar di dunia. Pada zaman sekarang, santri tidak hanya membutuhkan syahadah (ijazah) santri sebagai prasyarat memasuki dunia perkuliahan dan perkerjaan, akan tetapi mereka juga memerlukan ijazah formal. Dan kini pesantren mulai beradaptasi dengan sedikit merubah kurikulum pendidikan dengan membuat sekolah atau madrasah yang diakui sebagai satuan pendidikan formal seperti halnya sekolah lainnya. Sedangkan pesantren tradisional atau salaf yang hanya menerepkan pendidikan klasik sebagai kurikulum formal, akan susah menyetarakan dirinya dengan instansi pendidikan lainya yang sudah direkognisi oleh negara dalam hal peningkatan kualitas dan daya saing SDM. Oleh karena itu, tepat pada Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2019 pemerintah membuat tahun tersebut menjadi sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan dalam momentum yang langka itu terdapat sebuah ‘kado istimewa’ dari negara yang diperuntukkan kepa- da seluruh yayasan kaum sarungan. “Kado istimewa” tersebut ialah disahkannya perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pesantren menjadi Undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR yang berlangsung pada tanggal 24 September 2019. Pengesahan UU Pesantren itu berhasil membuat semua pesantren-pesantren Indonesia merasa telah… Baca selengkapnya (klik gambar)